Edisi 28 Oktober 2026Bukti dulu, opini belakangan.

Pedoman Media Siber

Bumi Sains menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers pada 2012 dan Kode Etik Jurnalistik. Dokumen ini menjelaskan penerapannya di redaksi, dengan tambahan ketentuan khusus untuk pemberitaan ilmiah.

1. Verifikasi

Informasi faktual diverifikasi sebelum terbit. Untuk peristiwa yang sedang berlangsung, misalnya gempa atau letusan, redaksi merujuk pada rilis badan resmi dan menandai informasi yang belum terkonfirmasi sebagai belum terkonfirmasi. Redaksi tidak menerbitkan perkiraan yang bersumber dari akun anonim di media sosial.

2. Sumber klaim ilmiah

Setiap klaim ilmiah dikaitkan dengan sumber primer yang dapat diperiksa pembaca, dengan urutan preferensi sebagai berikut:

Pernyataan seorang ilmuwan dalam wawancara disebut sebagai pendapat ahli, bukan sebagai temuan. Ketika terdapat ketidaksepakatan ilmiah yang nyata, redaksi menjelaskan tingkat konsensus yang ada dan tidak menyajikan pandangan minoritas seolah setara dengan konsensus. Artikel yang bergantung pada satu studi menyebutkan keterbatasan studi tersebut.

3. Koreksi

Kesalahan diperbaiki pada artikel yang sama dan ditandai dengan catatan koreksi bertanggal di bagian akhir. Jika sebuah temuan yang dikutip kemudian ditarik oleh jurnal penerbitnya, artikel yang mengutipnya diperbarui dan penarikan itu disebutkan.

4. Hak jawab

Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab melalui redaksi@bumisains.id. Tanggapan dimuat pada artikel yang bersangkutan secara proporsional dalam waktu yang wajar. Hak jawab tidak dapat digunakan untuk menuntut dimuatnya klaim yang bertentangan dengan bukti ilmiah tanpa penjelasan redaksi mengenai bukti tersebut.

5. Konten komersial

Konten yang dibiayai pihak ketiga diberi penanda Konten Kemitraan atau Advertorial sebelum paragraf pertama dan dipisahkan secara visual dari artikel redaksional. Mitra komersial tidak memiliki akses untuk menyunting artikel redaksional.

6. Kolom komentar

Bumi Sains tidak menyediakan kolom komentar. Keputusan ini diambil karena redaksi tidak dapat menjamin moderasi klaim ilmiah yang keliru secara tepat waktu. Tanggapan pembaca diterima melalui surel.

7. Penurunan artikel

Artikel dapat diturunkan atau disunting apabila terbukti melanggar hukum, memuat data pribadi tanpa dasar, atau mengandung kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dengan koreksi. Permintaan penurunan dari pihak yang keberatan terhadap isi ilmiah artikel tidak dipenuhi apabila isi tersebut didukung sumber primer; dalam hal itu, jalur yang tersedia adalah hak jawab.

8. Pengaduan

Pengaduan yang tidak terselesaikan di tingkat redaksi dapat disampaikan kepada Dewan Pers melalui dewanpers.or.id. Naskah lengkap Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik tersedia di situs tersebut.